Senin, 09 Januari 2012

Panduan Menjadi Penerbang

0






Persiapan menjadi penerbang
Link untuk daftar sekolah penerbang di Indonesia: klik disini
Sebelum membahas tentang syarat-syarat menjadi penerbang perlu diketahui beberapa lisensi/ surat ijin yang dipegang oleh seorang penerbang. Seperti halnya surat ijin mengemudi kendaraan bermotor, lisensi penerbang mempunyai beberapa kategori yang berbeda dengan hak yang berbeda pula.
Setiap penerbang perlu melakukan tes tulis dan tes terbang untuk setiap lisensi yang diambil. Tes terbang juga biasanya terdiri dari interview untuk menilai pengetahuan penerbang. Tes terbang ini dikenal dengan nama check ride.
  • SPL: Student Pilot License. Digunakan oleh siswa penerbang untuk berlatih menerbangkan pesawat. Di USA, tidak ada  SPL. Untuk terbang dengan instruktur tidak ada batasan artinya tidak memerlukan lisensi apapun, tapi untuk dapat terbang solo (tanpa instruktur) dibutuhkan class 3 medical certificate.
  • PPL: Private Pilot License. Adalah lisensi pertama yang didapat oleh seorang penerbang. Dengan lisensi ini dia dapat terbang dengan membawa penumpang dengan keterbatasan tidak boleh menerima bayaran. Lisensi ini seperti halnya SIM A bagi pengemudi mobil. Minimum jam terbang untuk mendapatkan PPL adalah 40 sampai 60  jam terbang tergantung peraturan negara tersebut.
  • CPL: Commercial Pilot License. Lisensi ini didapat setelah mendapatkan PPL. Dengan lisensi ini seorang penerbang dapat menjadi penerbang profesional yang menerima bayaran untuk pekerjaannya sebagai penerbang. Biasanya dibutuhkan sekitar 140 sampai dengan 250 jam terbang untuk mendapatkan lisensi ini tergantung peraturan negara tersebut.
  • Instrument Rating: Rating ini adalah tambahan bagi PPL atau CPL untuk menerbangkan pesawat dengan hanya berorientasikan instrumen. Gunanya untuk terbang dengan jarak pandang yang rendah dan terbang dengan ketinggian yang tidak memungkinkan untuk melihat daratan sebagai acuan. Biasanya seorang penerbang tidak diperkenankan menerbangkan pesawat jet tanpa instrument rating.
  • ATPL: Airline Transport Pilot License. Lisensi ini diperlukan untuk menjadi commander/captain di pesawat penumpang dengan berat tertentu. Di Indonesia menurut CASR 121 rev 2 pada saat artikel ini ditulis adalah untuk pesawat di atas  3,409 kilograms (7,500 pounds)  atau untuk pesawat dengan konfigurasi kursi penumpang 30 atau lebih. Ada juga 20000 kg atau 12500 kg di beberapa negara. Untuk mendapatkan ATPL harus mempunyai CPL, 1st class medical certificate (sertifikat kesehatan kelas satu) dan memiliki 1500 jam terbang.
  • Frozen ATPL: Untuk mendapatkan ATPL seorang penerbang harus mempunyai minimum 1500 jam terbang. Sedangkan frozen ATPL adalah sertifikat yang menyatakan bahwa  penerbang yang bersangkutan sudah lulus semua pelajaran ATPL, hanya tinggal menunggu jam terbang mencapai 1500 jam. Di USA atau Indonesia contohnya, tidak ada istilah frozen ATPL, tapi penerbang dapat mengambil test tulis ATPL (ATP written test), yang hasilnya berlaku selama 2 tahun. Jika dalam 2 tahun penerbang tersebut tidak mencapai 1500 jam terbang atau tidak melakukan test terbang (check ride) untuk ATPL maka hasil tes tulis tersebut akan hangus.
  • Type rating: Setiap pesawat mempunyai karakteristik yang berbeda sehingga dibutuhkan tambahan pelatihan dan  ijin terbang untuk setiap tipe pesawat yang akan diterbangkan. Sertifikat/Ijin menerbangkan sebuah tipe pesawat ini disebut type rating
Sehingga seorang kapten penerbang Airbus A330 pada sebuah maskapai penerbangan berjadwal seperti Garuda Indonesia misalnya, akan/harus mempunyai ATPL dengan Instrument Rating dan sebuah Type Rating pesawat A330 di lisensinya beserta sebuah sertifikat kesehatan kelas satu.

Lisensi minimum untuk bekerja
Lisensi minimum untuk bisa menerbangkan pesawat dengan dibayar secara profesional adalah CPL. 

Pendidikan SMA/SMK IPA/IPS Bahasa dll
Menurut peraturan untuk menjadi seorang penerbang profesional dan untuk mendapatkan lisensi ATPL, seorang calon penerbang harus lulus High School/SMA atau sederajat (SMK dll). Tidak ada keharusan untuk lulus dari jurusan tertentu seperti IPA atau yang lainnya. Untuk lisensi PPL tidak harus lulusan SMA. Jadi untuk CPL/ATPL semua jurusan asal lulusan SMA/SMK dapat menjadi penerbang.
Jika ada sekolah penerbang hanya menerima lulusan SMA IPA, itu adalah kebijakan sekolah penerbangan tersebut, bukan berasal dari peraturan penerbangan. Di Indonesia biasanya ada tes masuk berupa Matematika, Fisika dan Bahasa Inggris.

Lama Pendidikan Penerbang
Lama pendidikan untuk lisensi CPL berkisar antara 8 bulan sampai 18 bulan. Pendidikan mencakup belajar di kelas dan terbang dengan pesawat. Variasi dari lama pendidikan ini tergantung dari ketersediaan pesawat, kondisi cuaca dan banyaknya jam terbang minimum yang harus diselesaikan. Normalnya adalah 150 sampai 200 jam terbang tergantung peraturan dari negara tempat belajar.

Umur
Menurut peraturan penerbangan Indonesia CASR 61 pada saat tulisan ini diterbitkan, umur untuk mendapatkan Student Pilot License (mulai belajar menjadi siswa penerbang) adalah 16 tahun, PPL 17 tahun, CPL adalah 18 tahun dan ATPL adalah 21 tahun.

Tidak ada minimum umur untuk menjadi siswa penerbang di negara yang tidak mengenal student pilot license, tapi di banyak negara, syarat untuk terbang solo (terbang tanpa instruktur) adalah 15 tahun dan minimum untuk mendapatkan PPL biasanya adalah 16/17 tahun, untuk CPL adalah 18 tahun, ATPL 21 tahun.

Sedangkan umur maksimum untuk menjadi penerbang berbeda-beda setiap negara. Di USA tidak ada batasan umur maksimum untuk PPL, sedangkan ATPL sebagai kapten penerbangan komersial adalah 60 tahun. Di India atau beberapa negara yang sedang kekurangan penerbang, batasannya telah dinaikkan menjadi 65 tahun.

Kesehatan
Menjadi seorang penerbang membutuhkan kesehatan yang baik. Di Indonesia seorang penerbang harus menjalani pemeriksaan kesehatan setiap 6 bulan sekali. Setiap negara punya peraturan sendiri tentang sertifikat kesehatan bagi penerbangnya.
Biasanya sertifikat ini dinyatakan dalam kelas. Seperti kelas satu (first class) untuk ATPL, kelas dua untuk PPL. Bukan berarti seorang penerbang dengan lisensi PPL tidak boleh mendapatkan sertifikat kelas satu, tapi untuk menjadi penerbang dengan lisensi PPL cukup hanya dengan mendapatkan sertifikat kelas dua. Seorang siswa penerbang dengan tujuan menjadi penerbang profesional selayaknya mendapatkan sertifikat kelas satu untuk karirnya di masa depan.

Tinggi/berat badan, panjang kaki dan kesehatan mata
Ada pandangan umum yang salah tentang dua hal ini. Pada dasarnya tidak ada batasan tentang tinggi badan atau berat badan. Tapi untuk menerbangkan pesawat komersial dibutuhkan panjang kaki dan tangan normal yang dapat menjangkau tombol dan pedal kendali.
Ada beberapa sekolah meminta panjang kaki minimal 1 meter, menurut penulis adalah berlebihan karena tidak diharuskan dalam peraturan dan pesawat-pesawat modern sekarang memiliki pedal rudder yang bisa diatur jaraknya sehingga kaki dengan panjang kurang dari 1 meter bisa menjangkaunya. Metode yang paling sempurna adalah mencoba langsung di pesawat latih yang dimiliki sekolah tersebut apakah kaki calon penerbang dapat mencapai pedal rudder dan dapat mengendalikannya. Sebagai informasi panjang kaki penulis tidak sampai 1 meter dan saat ini bekerja sebagai penerbang wide body Airbus A330. Tapi tidak ada yang bisa menyalahkan jika sekolah tersebut meminta panjang kaki minimal 1 m terutama untuk program beasiswa atau cadetship. 
Di negara-negara maju bahkan ada aturan perkecualian untuk orang cacat dengan memodifikasi alat kendali mereka dapat berlatih dan memiliki lisensi penerbang.
Sedangkan seorang penerbang boleh memakai kacamata untuk memperbaiki penglihatannya sampai batas-batas tertentu. Dokter penerbangan yang tahu batas-batas ini. Jadi pandangan umum bahwa penerbang tidak boleh sama sekali berkaca mata adalah salah.  Setahu penulis, pada saat tulisan ini dibuat operasi LASIK diperbolehkan. 
Buta warna
Jika anda buta warna, sejauh ini tidak diperbolehkan untuk menjadi penerbang profesional. Masalahnya adalah lampu-lampu di kokpit, landasan dan bandar udara pada umumnya memakai warna sebagai pembedanya. Peta penerbangan (aeronautical chart) juga memakai banyak warna. Di negara maju, ada kemungkinan penderita buta warna sebagian (partial) untuk mendapatkan lisensi pilot PPL/SPL dengan batasan-batasan seperti misalnya hanya boleh untuk terbang non komersial siang hari. Anda bisa mencari tahu apakah anda buta warna dengan mencari contoh-contoh gambar tes buta warna  (contohnya huruf tokek) di internet. Caranya cari di mesin pencari (google/yahoo dll) dengan kata kunci "buta warna". 
Gigi
Banyak pertanyaan tentang gigi, baik gigi berlubang, gigi palsu maupun gigi jarang. Selama keadaan gigi anda baik tanpa keluhan dan gigi yang bolong sudah ditambal dengan baik maka tidak ada alasan untuk menjadi penerbang. Tapi tentunya ada batasan mengenai gigi bolong ini. 
Mengenai gigi palsu dan gigi bolong sebaiknya anda berkonsultasi dengan dokter penerbangan yang ada di Balai Kesehatan Penerbang di Kemayoran untuk mengetahui apakah menggunakan gigi palsu dibolehkan dalam kesehatan penerbangan. Begitu juga dengan batasan gigi bolong baik yang sudah atau belum ditambal.

Beasiswa/cadetship
Semua ketentuan di atas adalah umum dan tidak berlaku untuk penerimaan beasiswa atau cadetship, misalnya dari  beasiswa sebuah airline atau  penerimaan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Syarat-syaratnya akan lebih berat dan lebih tinggi dari ketentuan peraturan penerbangan karena institusi-institusi ini ingin yang terbaik untuk menjadi penerbangnya. Jadi jangan heran jika misalnya ada syarat minimum tinggi badan atau tidak boleh berkaca mata dll. 

Rabu, 21 Desember 2011

SYARAT dan PROSEDUR PENDAFTARAN di STAN

0




A.  SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1.  Berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat untuk semua bidang keahlian/jurusan.
2.  Nilai rata-rata pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
3.  Nilai Bahasa Inggris pada ijazah minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) [bagi lulusan 2010 atau
sebelumnya adalah nilai ujian tertulis (bukan praktik)].
4.  Bagi  pendaftar  yang  menggunakan  ijazah  dari  sekolah  di  luar  negeri,  ijazah  yang bersangkutan harus disahkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Apabila nilai dalam ijazah  tidak berupa angka, ijazah tersebut harus dilampiri surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan tentang nilai rata-rata dalam angka dengan skala 10.
5.  Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah tidak kurang dari 17 tahun pada tanggal 30 September 2011 dan tidak lebih dari 20 tahun pada tanggal 1 September
2011.
6.  Berbadan sehat, tidak cacat badan, dan bebas dari narkoba (narkotika dan obat terlarang).
7.  Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
8.  Khusus  untuk  Program  Diploma  I   Keuangan  Spesialisasi  Kepabeanan  dan  Cukai, ditambahkan persyaratan sebagai berikut:
a.  Berjenis kelamin laki-laki;
b.  Tinggi badan minimal 165 cm;
c.  Tidak buta warna;
d.  Bagi  yang  memiliki  mata  minus,  tingkat  minus  mata  yang  diperbolehkan  maksimal adalah minus 3.
9.  Menyetor biaya pendaftaran USM sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

B.  TATA CARA PENDAFTARAN
1.  Tahapan pendaftaran meliputi:
a.  pengisian formulir pendaftaran online (e-registrasi);
b.  pengiriman berkas pendaftaran;

c.  penyetoran    biaya    pendaftaran    setelah    calon    peserta    dinyatakan    lolos    seleksi administrasi; dan
d.  pengambilan Bukti Peserta Ujian (BPU).
2.  Calon peserta hanya dapat melakukan pengisian formulir pendaftaran online (e-registrasi)
melalui situs http://usm.stan.ac.id  pada tanggal 8 s.d. 17 Juli 2011.
3.  Berkas yang harus dikirimkan oleh calon peserta:
a.  hasil cetak formulir pendaftaran online yang telah diisi secara lengkap dan ditempel pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm;
b.  satu lembar fotokopi ijazah atau ijazah sementara/SKL/SKHU (bagi lulusan tahun 2011
yang pada saat pendaftaran belum memperoleh ijazah) yang telah dilegalisasi oleh
Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang;
c.  satu lembar fotokopi rapor tahun terakhir (Kelas XII Semester Ganjil dan Semester
Genap) yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang.
4.  Berkas sebagaimana butir 3 di atas dikirimkan dalam amplop tertutup via pos kilat khusus
mulai tanggal 8 s.d. 18 Juli 2011 (cap pos) kepada Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru
STAN Tahun 2011 dengan alamat PO BOX STAN JKS 12000.
5.  Pengumuman hasil seleksi administrasi dan jadwal pengambilan BPU bagi calon peserta ujian dapat dilihat melalui situs http://usm.stan.ac.id  pada tanggal 29 Juli 2011.
6.  Calon  peserta  yang  lolos  seleksi  administrasi  dapat  melakukan  pembayaran  biaya
pendaftaran sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Bendahara Administrasi Keuangan BLU STAN pada Bank Mandiri nomor 128-00-0554888-5, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  setoran dapat dilakukan di setiap bank umum;
b.  periode penyetoran adalah tanggal 29 Juli s.d. 5 Agustus 2011 (sebelum pengambilan
BPU);
c.  bukti setor harus atas nama calon peserta ujian;
d.  panitia tidak menerima bukti setor kolektif;
e.  bukti setor harus disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone Banking, Internet Banking, dan lain-lain);
f.    uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun.
7.  Setelah melakukan pembayaran, calon peserta melakukan pengambilan sendiri BPU (tidak dapat diwakilkan) di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebagaimana
butir 5 dengan:
a.  menunjukkan hasil cetak formulir pendaftaran online;
b.  menyerahkan bukti setor bank yang asli;
c.  menyerahkan  pasfoto  yang  sama  dengan  yang  ditempel  pada  formulir  pendaftaran ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar; dan
d.  menunjukkan bukti diri asli yang berfoto (ijazah/KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar).
8.  Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan butir 1 s.d. 7 di atas tidak akan dilayani dan dianggap gugur.
9.  Tempat pengambilan BPU sesuai dengan pilihan lokasi Tes Potensi Akademik (TPA) dan
Tes Bahasa Inggris (TBI) sebagai berikut:

No.
Lokasi TPA dan TBI
Alamat Pengambilan BPU
1
Jakarta
Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) 
Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan
2
Banda Aceh
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Aceh 
Gedung Keuangan Negara (GKN) Jl. Tgk. Chik Di Tiro Banda Aceh
3
Medan
Balai Diklat Keuangan (BDK) Medan Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lt. V Jl. Diponegoro 30A Medan
4
Padang
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi 
Jl. Pemuda 49 Padang


No.
Lokasi TPA dan TBI
Alamat Pengambilan BPU
5
Pekanbaru
Balai Diklat Keuangan (BDK) Pekanbaru 
Jl. Pepaya No 77 (Eks BPKP) Pekanbaru
6
Jambi
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Jambi 
Jl. Mayjen M. Yoesoef Singadikane 45 Jambi
7
Bengkulu
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Bengkulu 
Jl. Adam Malik (d.h. P. Natadireja 271) Km. 8 Bengkulu
8
Palembang
Balai Diklat Keuangan (BDK) Palembang 
Jl. Suka Bangun II Kec. Sukarami Palembang
9
Bandar Lampung
Perwakilan Kementerian Keuangan Lampung 
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu Lampung
Jl. Pangeran Emir M. Nur No. 5A Bandar Lampung
10
Cimahi
Balai Diklat Keuangan (BDK) Cimahi 
Jl. Gado Bangkong No. 111 Cimahi
11
Semarang
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah I Jl. Imam Bonjol No.1D, Semarang
12
Yogyakarta
Balai Diklat Keuangan (BDK) Yogyakarta 
Jl. Solo Km. 11, Kalasan, Sleman, Yogyakarta
13
Surabaya
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Jawa 
Timur
Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya I Jl. Indrapura 5 Surabaya
14
Malang
Balai Diklat Keuangan (BDK) Malang 
Jl. Jend. A. Yani Utara No. 200 Malang
15
Denpasar
Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar 
Gedung Keuangan Negara (GKN)
Jl. Dr. Kusumaatmadja 19 Renon Denpasar
16
Mataram
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Nusa 
Tenggara Barat
Jl. Majapahit No. 10 Mataram
17
Kupang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai 
(KPPBC) Tipe A3 Kupang
Jl. M. Praja No. 2 Tenau Kupang
18
Pontianak
Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak 
Jl. Sultan Abdurrahman 31 Pontianak
19
Banjarmasin
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah 
Jl. A. Yani Km. 6,7 Banjarmasin
20
Balikpapan
Balai Diklat Keuangan (BDK) Balikpapan 
Jl. MT Haryono Dalam RT 84 No. 39A Balikpapan
21
Manado
Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado 
Jl. Mapanget Km. 0,5 Paniki Dua Manado
22
Palu
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Sulawesi 
Tengah
Jl. Tanjung Dako 15 Palu
23
Makassar
Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar 
Komplek Perkantoran Gedung Keuangan Negara (GKN) Jl. Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar
24
Ambon
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Maluku 
Jl. Pitu Ina No. 7 Karang Panjang Ambon
25
Sorong
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong 
Jl. Jend. Sudirman 26 Sorong
26
Jayapura
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Papua dan Maluku 
Jl. Raya Abepura Kotaraja Jayapura

10. Panduan  pendaftaran  secara  lengkap  dapat  dilihat  pada  situs  http://www.depkeu.go.id, http://bppk.depkeu.go.id, dan http://www.stan.ac.id.

C.  PELAKSANAAN UJIAN
1.  Ujian akan dilaksanakan dengan sistem gugur yang terdiri atas:
a.  TPA dan TBI tanggal 21 Agustus 2011 di lokasi sebagai berikut:

1.
Jakarta
10.
Cimahi
19.
Banjarmasin
2.
Banda Aceh
11.
Semarang
20.
Balikpapan
3.
Medan
12.
Yogyakarta
21.
Manado
4.
Padang
13.
Surabaya
22.
Palu
5.
Pekanbaru
14.
Malang
23.
Makassar
6.
Jambi
15.
Denpasar
24.
Ambon
7.
Bengkulu
16.
Mataram
25.
Sorong
8.
Palembang
17.
Kupang
26.
Jayapura
9.
Bandar Lampung
18.
Pontianak
b.  Tes Kesehatan dan Kebugaran tanggal 3 s.d. 8 Oktober 2011 di lokasi sebagai berikut:
1.     Jakarta                           5.      Malang
2.     Medan                            6.      Denpasar
3.     Palembang                     7.      Makassar
4.     Yogyakarta                     8.      Jayapura
c.  Assessment tanggal 24 s.d. 30 Oktober 2011 di lokasi yang akan diumumkan kemudian.
2.  TPA  dan  TBI  dilaksanakan  secara  serentak  di  seluruh  lokasi  ujian  mulai  jam  08.30
WIB/09.30 WITA/10.30 WIT.
3.  Pada saat ujian peserta harus membawa:
a.  BPU dan kartu identitas diri asli yang berfoto (KTP/SIM/Paspor/Kartu Pelajar);
b.  pensil 2B, penghapus, ballpoint, dan perlengkapan ujian lain yang diperlukan.
4.  Peserta ujian yang tidak hadir dan/atau tidak mampu menempuh ujian dengan alasan apa pun pada waktu, hari, tanggal, dan tempat yang telah ditentukan dinyatakan gugur.

D.  PENGUMUMAN HASIL UJIAN
1.  Hasil ujian akan diumumkan sebagai berikut:
a.  TPA dan TBI tanggal 29 September 2011;
b.  Tes Kesehatan dan Kebugaran tanggal 17 Oktober 2011; dan c.   Assessment tanggal 17 November 2011.
2.  Pengumuman  hasil  tes  dapat  dilihat  di  tempat  pengambilan  BPU  atau  pada  situs
http://www.depkeu.go.id, http://bppk.depkeu.go.id, dan http://www.stan.ac.id.

E.  PENDIDIKAN
1.  Lama pendidikan untuk Program Diploma I adalah dua semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kelulusan pada tiap akhir semester akan dikeluarkan dari pendidikan.
2.  Pendidikan Program Diploma I diselenggarakan di Kampus STAN Bintaro dan/atau Balai
Diklat Keuangan di daerah.
3.  STAN tidak memungut uang kuliah selama mengikuti pendidikan.
4.  Lulusan Program Diploma I Keuangan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat   maupun  di  daerah  sesuai  dengan  formasi  yang  tersedia  pada  tahun  yang bersangkutan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.

F.  LAIN-LAIN
1.  Semua biaya (pengiriman berkas, transaksi bank, transportasi, pemondokan, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian menjadi tanggungan peserta.
2.  Dalam proses penerimaan mahasiswa ini, tidak diadakan surat-menyurat dan tidak ada dispensasi dalam bentuk apa pun.

3.  Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.
4.  Keputusan panitia penerimaan mahasiswa baru tidak dapat diganggu gugat.
5.  Apabila peserta ujian memberikan keterangan atau data yang tidak benar, dan di kemudian hari  diketahui, baik pada setiap tahapan tes/ujian, maupun setelah menjadi mahasiswa,
Kementerian Keuangan berhak membatalkan kelulusan USM dan/atau mengeluarkan yang
bersangkutan dari pendidikan.
6.  Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah yang terkait dengan  proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Panitia Pelaksana Pusat USM  STAN  Jl.   Bintaro  Utama  Sektor  V,  Bintaro  Jaya,  Tangerang  Selatan,  telepon (021)  35999960  -  63,   e-mail:   usm@stan.ac.id, gtalk:   usm@stan.ac.id, dan  twitter:
@usmstan pada hari dan jam kerja.
Silahkan download pengumuman disini.
Persiapkan dirimu untuk pendaftaran STAN 2011.